PEDOMAN MEDIA SIBER

 

Nama Media: Lintasarah.my.id

Kemerdekaan Berpendapat, Berekspresi, dan Pers

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita yang diterbitkan mengutamakan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain akan diupayakan untuk memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
  3. Jika verifikasi belum memungkinkan dilakukan, media dapat memuat berita dengan penjelasan bahwa verifikasi masih berlangsung.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Pengguna wajib menjaga etika, kesopanan, dan tidak melanggar hukum.
  2. Pengguna dilarang mempublikasikan konten yang mengandung:
    • Fitnah dan pencemaran nama baik.
    • Ujaran kebencian berdasarkan SARA.
    • Pornografi dan perjudian.
    • Ancaman dan kekerasan.
    • Pelanggaran hak cipta.
  3. Redaksi berhak menghapus komentar atau konten yang melanggar ketentuan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Media melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
  2. Permohonan hak jawab dapat dikirim melalui email resmi redaksi.
  3. Koreksi akan dilakukan secepatnya apabila ditemukan kesalahan informasi.

Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali atas pertimbangan hukum, etika jurnalistik, atau keputusan redaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Pedoman Media Siber ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.

0/Post a Comment/Comments