Sengketa Peta Tanah di Desa Diule, Warga Keluhkan Lambannya Penyelesaian


TOLITOLI – Mayani S. Mapile mengeluhkan belum tuntasnya persoalan koreksi peta bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00628 di Desa Diule, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian peta bidang tanah yang tercatat dalam sistem pertanahan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Nur Cahyohadi, wartawan KPK Sigap Sulteng, Mayani telah mengajukan permohonan koreksi sejak Januari 2026. Ia menyebut peta bidang tanah yang tercatat justru menggambarkan bidang tanah milik pihak lain.

Dalam prosesnya, Mayani disebut telah berupaya mengurus persoalan tersebut melalui pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, proses koreksi dikabarkan belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Pada Juni 2026, tim Kantor Pertanahan disebut telah turun untuk melakukan pengukuran ulang. Akan tetapi, menurut informasi yang disampaikan, kegiatan tersebut tidak terlaksana karena adanya penolakan dari kepala desa. Upaya kuasa hukum Mayani untuk menjadwalkan ulang pengukuran juga dikabarkan belum memperoleh tanggapan.

Selain itu, permintaan salinan berita acara pengukuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 disebut belum terpenuhi.

Persoalan ini kemudian dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Pada 12 Agustus 2026, Ombudsman memfasilitasi pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli yang melibatkan pihak Kantor Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa, serta kuasa hukum Mayani.

Dalam pertemuan tersebut, menurut informasi yang dihimpun dari sumber, terungkap bahwa nomor referensi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tercatat dalam sistem, tetapi isi maupun dokumen fisiknya disebut tidak ditemukan.

Ombudsman dikabarkan memberikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, lebih dari satu bulan setelah pertemuan, penyelesaian yang diharapkan disebut belum terealisasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli terkait kronologi serta tindak lanjut persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi: Narasi ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan sumber. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama mengenai dugaan penolakan pengukuran dan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

View