PALU – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tersebar pada puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai yang tidak kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp1,98 miliar dan ditemukan pada 36 OPD.
Meski sebagian besar kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah, masih terdapat Rp213,2 juta yang belum disetorkan hingga pemeriksaan berakhir.
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, mengatakan pemerintah daerah kembali mengaktifkan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah.
Menurut Fahrudin, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kelebihan pembayaran yang menjadi kewajiban pihak terkait dapat diselesaikan dan dikembalikan kepada daerah.
“Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah,” kata Fahrudin di Palu, Selasa (25/8/2026).
Salah satu persoalan yang ditemukan BPK berkaitan dengan pembayaran perjalanan dinas yang tumpang tindih.
BPK mencatat persoalan tersebut terjadi pada 21 OPD dengan nilai sekitar Rp97,1 juta.
Kondisinya terjadi ketika pelaksana perjalanan dinas mengikuti lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan tetap dibayarkan secara penuh.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan penggunaan anggaran. Sebab, setiap perjalanan dinas yang dibebankan kepada APBD seharusnya memiliki dasar kegiatan dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya penguatan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan. Dokumen perjalanan dinas tidak cukup hanya lengkap secara administratif, tetapi harus dapat menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Selain perjalanan dinas yang tumpang tindih, BPK menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban biaya penginapan.
Temuan tersebut terdapat pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp1,88 miliar.
Dalam pemeriksaan, terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. BPK menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat pula laporan biaya penginapan yang nilainya lebih besar dibandingkan tagihan hotel yang sebenarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan uang daerah. Setiap biaya yang dibayarkan melalui APBD semestinya memiliki bukti yang sah dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti sebagian temuan dengan melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.
Bagi pemerintah daerah, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Dana yang belum dikembalikan merupakan bagian dari temuan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Tim TPTGR kembali diberi peran untuk menginventarisasi kerugian daerah sekaligus mengawal proses penyelesaiannya.
BPK juga telah memberikan rekomendasi agar Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan kepala OPD terkait segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.
Temuan BPK tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah. Mengembalikan uang yang telah dibayarkan berlebih memang penting, tetapi langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Yang lebih penting adalah memastikan sistem pengawasan mampu mencegah terjadinya pembayaran yang tidak sesuai sejak awal.
Perjalanan dinas merupakan bagian dari kegiatan pemerintahan. Namun, karena pembiayaannya menggunakan uang publik, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Pemerintah daerah perlu memperkuat proses verifikasi, mulai dari surat tugas, pelaksanaan kegiatan, bukti perjalanan, hingga dokumen penginapan. Pengawasan juga harus memastikan tidak terjadi pembayaran atas kegiatan yang waktunya bersamaan atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan daerah tidak hanya diukur dari tersusunnya laporan, tetapi juga dari kesesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan.
Publik tentu berharap seluruh sisa kelebihan pembayaran segera diselesaikan dan masuk kembali ke kas daerah. Lebih dari itu, perbaikan sistem pengawasan harus menjadi prioritas agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Akuntabilitas anggaran pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana pemerintah membelanjakan uang daerah, tetapi juga bagaimana memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BPK Sulteng, Pemprov Sulawesi Tengah, perjalanan dinas ASN, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, temuan BPK Sulteng, Rp213,2 juta, TPTGR Sulteng, keuangan daerah Sulteng, OPD Sulawesi Tengah, LHP BPK 2025, pengelolaan APBD Sulteng, biaya penginapan ASN

Posting Komentar