Pakar UMY Desak Pemerintah Telusuri Perekrutan 8 WNI di Militer Rusia

JAKARTA – Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, mendesak pemerintah segera menelusuri proses keberangkatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi berada di lingkungan militer Rusia.

Menurut Yordan, pemerintah perlu memastikan status masing-masing WNI dengan melihat proses perekrutan, posisi dalam struktur militer, hingga keterlibatan mereka dalam konflik. Hal tersebut penting untuk menentukan apakah mereka bergabung secara sukarela atau justru menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

Dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, status seseorang dapat berbeda berdasarkan cara dan posisi mereka bergabung. WNI yang secara resmi menjadi bagian dari angkatan bersenjata reguler dapat berstatus sebagai kombatan. Sementara itu, kategori tentara bayaran memiliki sejumlah kriteria khusus dan tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang merupakan warga negara asing yang menerima bayaran.

Yordan juga meminta pemerintah menelusuri pihak yang merekrut, jenis pekerjaan yang ditawarkan, kontrak, proses keberangkatan, hingga tugas yang dijalankan para WNI. Jika ditemukan unsur penipuan, pemaksaan, atau eksploitasi, kasus tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

“Pemerintah perlu membedakan secara cermat antara mereka yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing dan mereka yang mungkin masuk ke wilayah konflik akibat penipuan, manipulasi, atau eksploitasi,” ujar Yordan, Jumat (4/9/2026).

Ia menambahkan, pemerintah tetap memiliki ruang untuk memberikan perlindungan kepada para WNI melalui akses konsuler, verifikasi identitas, dan bantuan hukum. Namun, langkah pemerintah juga harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan Rusia, khususnya apabila para WNI telah terikat kontrak militer dan berada di wilayah konflik.

Selain persoalan status, keterlibatan dalam militer asing juga dapat memiliki konsekuensi hukum terhadap kewarganegaraan. Namun, menurut Yordan, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan fakta dan kondisi masing-masing WNI sebelum mengambil langkah hukum.

Yordan mendorong pemerintah memprioritaskan kepastian fakta sekaligus perlindungan konsuler bagi delapan WNI tersebut. Pemerintah juga dinilai perlu memperketat pengawasan terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri agar lowongan kerja tidak menjadi pintu masuk perekrutan warga Indonesia ke wilayah konflik.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

View