Desa Bambalaga Bahas Data Desil dan Bansos, Musdes Dijadwalkan Oktober

TOLITOLI – Pemerintah Desa Bambalaga, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, menggelar sosialisasi mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil ekonomi, serta mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Bambalaga, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar setelah pemerintah desa menerima sejumlah keluhan warga mengenai data desil yang dinilai belum menggambarkan kondisi ekonomi mereka. Keluhan terutama datang dari masyarakat yang merasa berada dalam kondisi kurang mampu, tetapi belum memperoleh bantuan sosial karena persoalan pemutakhiran data.

Kepala Desa Bambalaga, Arifin, mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara langsung kepada masyarakat agar warga memahami bagaimana data sosial ekonomi digunakan dalam menentukan sasaran penerima bantuan.

Pemerintah desa kemudian menghadirkan Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli sebagai narasumber. Kehadiran instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai posisi DTSEN, pembagian desil, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai.

Arifin mengatakan pemerintah desa selama ini menerima berbagai laporan warga mengenai kondisi ekonomi yang tidak sesuai dengan data desil. Menurutnya, ada warga yang secara kondisi kehidupan sehari-hari tergolong kurang mampu, tetapi belum dapat memperoleh bantuan karena status data yang dimilikinya.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pemerintah desa melakukan penyaluran beras pangan. Dalam proses tersebut ditemukan adanya warga yang sebelumnya menerima bantuan beras melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), tetapi pada penyaluran berikutnya tidak lagi masuk sebagai penerima.

Perubahan tersebut berkaitan dengan penggunaan basis data yang sama dalam menentukan penerima manfaat. Karena itu, pemerintah desa menilai pemahaman mengenai DTSEN dan mekanisme pembaruan data menjadi penting agar masyarakat mengetahui alasan perubahan status penerima bantuan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, SST., MM., memberikan penjelasan mengenai hubungan antara DTSEN, desil, dan berbagai program bantuan sosial.

Tri menjelaskan bahwa data sosial ekonomi menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program bantuan pemerintah. Karena itu, kualitas dan ketepatan data menjadi faktor penting agar bantuan tidak salah sasaran.

Sementara itu, pendamping sosial Kementerian Sosial RI, Ahyar, S.Pd., memberikan penjelasan mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Materi tersebut mencakup persyaratan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan di masyarakat.

Salah satu pembahasan menyangkut keluarga penerima manfaat yang dinonaktifkan dari kepesertaan bantuan sosial karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk menyampaikan sanggahan maupun memperbarui data sosial ekonomi.

Jalur pertama dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap data desil, melaporkan penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran, sekaligus mengusulkan diri atau keluarganya apabila memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Jalur kedua tersedia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melalui DTSEN-Form-BPS. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pembaruan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi secara mandiri.

Namun, pembaruan data membutuhkan sejumlah informasi pendukung. Masyarakat antara lain perlu menyiapkan foto bagian depan dan dalam rumah, foto kamar mandi atau WC, lokasi rumah yang dilengkapi geotag, serta foto meteran listrik.

Selain itu, diperlukan surat pernyataan dari kepala desa. Bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga yang masih menempuh pendidikan, data seperti NISN atau NIM juga dapat menjadi bagian dari informasi pendukung sesuai kebutuhan pemutakhiran.

Jalur ketiga dapat ditempuh melalui pemerintah desa dengan melibatkan operator SIKS-NG. Mekanisme tersebut tidak hanya berkaitan dengan penginputan data, tetapi perlu didukung proses musyawarah desa agar kondisi masyarakat dapat dipetakan secara lebih objektif.

Tri Wahyudi mendorong Pemerintah Desa Bambalaga segera melakukan musyawarah desa untuk melakukan pemetaan kondisi sosial ekonomi seluruh kepala keluarga di wilayah tersebut.

Menurutnya, pendataan secara menyeluruh diperlukan agar pemerintah desa memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masyarakat. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk memisahkan kondisi keluarga yang tergolong mampu dan keluarga yang membutuhkan perhatian lebih.

Untuk masyarakat kurang mampu yang tercatat pada desil 5 hingga 10, pembaruan data dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia. Sementara warga kurang mampu yang masuk dalam desil 1 hingga 4 dapat diusulkan melalui mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperbaiki data yang belum sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Desa Bambalaga menyatakan akan menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan pendataan dan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Bambalaga, Arifin, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli dan pendamping sosial Kementerian Sosial yang telah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

Ia memastikan pemerintah desa akan menyiapkan musyawarah desa sebagai bagian dari proses pembaruan data. Seluruh kepala keluarga di Bambalaga direncanakan masuk dalam pendataan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dipetakan secara lebih menyeluruh.

Musyawarah desa tersebut direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026. Pemerintah desa berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki data yang selama ini menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.

Persoalan ketidaksesuaian desil pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka dalam sebuah sistem data. Bagi masyarakat, posisi desil dapat berpengaruh terhadap peluang memperoleh sejumlah program bantuan pemerintah.

Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan masyarakat serta pemerintah di tingkat desa. Data yang akurat akan menjadi dasar penting agar kebijakan bantuan sosial tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi warga di lapangan.

Pemerintah Desa Bambalaga berharap hasil pendataan dan musyawarah nantinya dapat memberikan gambaran sosial ekonomi masyarakat secara lebih objektif. Dengan demikian, warga yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan, sementara data penerima yang sudah tidak sesuai dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

View