JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa, persoalan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga mendalilkan adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Selain itu, pengisian kuota tersebut disebut disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan nilai tukar yang disebut dalam persidangan, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.
Selain memperkaya diri sendiri, jaksa menyebut dugaan perkara tersebut juga memberikan keuntungan kepada pihak lain, termasuk ratusan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa kemudian memaparkan rincian perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya disebut mencapai Rp438.218.328.446,48.
Komponen kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93. Sementara itu, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 disebut mencapai Rp143.917.149.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara yang didalilkan jaksa mencapai Rp622.090.207.166,41.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Yaqut dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. Jaksa menilai tindakan yang didakwakan kepada terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan untuk menguji seluruh dakwaan, bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim. Status dan kesalahan terdakwa pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan yang berlaku.
Sumber : Detiknews

Posting Komentar