JAKARTA – PT Agrinas Pangan Nusantara memberikan penjelasan terkait keluhan sejumlah pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengenai sistem penggajian yang belakangan menjadi perhatian publik. Perusahaan memastikan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran upah sedang dilakukan untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengatakan kesejahteraan personel menjadi salah satu prioritas perusahaan. Karena itu, setiap laporan mengenai ketidaksesuaian data maupun kendala dalam proses penggajian akan ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi.
Menurutnya, selama beberapa hari terakhir perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap sistem yang digunakan dalam pengelolaan gerai KDKMP. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Joao menjelaskan sebagian permasalahan telah berhasil ditangani, sementara proses verifikasi terhadap data lainnya masih terus berlangsung. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen membangun sistem pengelolaan yang lebih baik agar operasional koperasi dapat berjalan secara optimal.
Saat ini, lebih dari seribu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di saat yang sama, Agrinas juga melanjutkan pembangunan puluhan ribu gerai dan gudang koperasi di berbagai daerah sebagai bagian dari pengembangan program nasional tersebut.
Sebelumnya, keluhan mengenai gaji pengelola KDKMP mencuat setelah sejumlah gerai di Kabupaten Bojonegoro menghentikan sementara operasionalnya. Pengelola mengaku menerima upah yang tidak sesuai dengan informasi yang mereka peroleh saat proses perekrutan.
Selain persoalan besaran gaji, beberapa pengelola juga mengaku belum menerima dokumen perjanjian kerja sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait hak dan kewajiban selama bekerja.
Menanggapi kondisi tersebut, Agrinas menegaskan akan terus memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia agar seluruh personel memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar