TANGGERANG – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, masih berlangsung hingga Minggu (5/7/2026). Api yang pertama kali muncul pada Selasa (30/6/2026) itu belum sepenuhnya dapat dipadamkan meskipun upaya penanganan terus dilakukan oleh berbagai instansi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026 guna mempercepat penanganan kebakaran sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sekitar 40 persen area yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan kini memasuki tahap pendinginan. Sementara itu, sekitar 60 persen titik kebakaran lainnya masih dalam proses pemadaman, meski kondisi api dilaporkan mulai dapat dikendalikan.
Untuk mempercepat proses pemadaman, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing dan berencana menambah dua unit lagi sehingga total menjadi empat helikopter. Selain itu, satu pesawat operasi modifikasi cuaca (OMC) tetap disiagakan. Namun, pelaksanaan OMC belum dapat dilakukan karena dalam beberapa hari ke depan belum terdapat potensi awan hujan yang memadai.
Kebakaran tersebut turut berdampak terhadap warga yang bermukim di sekitar lokasi TPA. Berdasarkan data BNPB, sebanyak 232 orang terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari paparan asap pekat. Para pengungsi terdiri atas anak-anak, balita, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dewasa.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan penyelidikan penyebab kebakaran akan dilakukan setelah seluruh proses pemadaman selesai. Pemerintah saat ini masih memprioritaskan pengendalian api dan perlindungan masyarakat dari dampak asap yang terus menyelimuti kawasan sekitar.
KLH mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif terkait pengelolaan tempat pembuangan sampah. Pemerintah daerah juga telah diminta menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola. Namun, berdasarkan hasil pemantauan awal, titik kebakaran kali ini berada di luar area yang telah menerapkan sistem tersebut.
Setelah kondisi dinyatakan aman, KLH akan menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan TPA. Pemerintah juga menjadwalkan evaluasi terhadap sekitar 390 tempat pembuangan akhir di seluruh Indonesia mulai Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah dan mencegah kejadian serupa terulang.
Sumber : Detiknews

Posting Komentar