SEMARANG – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah. Salah satu hambatan utama yang ditemukan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah masih adanya masyarakat yang menolak memberikan data karena khawatir informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai dasar penarikan pajak.
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, mengungkapkan bahwa kekhawatiran tersebut sebagian besar dipicu oleh beredarnya berbagai informasi yang tidak benar di media sosial. Menurutnya, sejumlah konten yang dibuat tanpa didukung fakta telah membangun persepsi keliru bahwa pendataan ekonomi berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan masyarakat.
Ali menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa data yang dikumpulkan petugas sensus hanya digunakan untuk kepentingan statistik nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan tidak diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi lain.
"Data yang disampaikan masyarakat dijamin kerahasiaannya. BPS memiliki kewajiban melindungi seluruh informasi individu responden sesuai ketentuan yang berlaku. Data tersebut tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan," tegas Ali.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap data responden telah diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sensus. Bahkan, meskipun terdapat ketentuan mengenai pertukaran data antarinstansi pemerintah, BPS memiliki pengecualian sehingga tidak berkewajiban menyerahkan data individu hasil sensus kepada Kementerian Keuangan ataupun lembaga lainnya.
Menurut Ali, penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial menjadi tantangan tersendiri karena mampu memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Tidak sedikit warga yang akhirnya menolak menerima petugas sensus hanya karena mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Meski demikian, BPS menilai jumlah penolakan masih relatif kecil dibandingkan dengan total responden yang telah berhasil didata. Hingga akhir Juni 2026, jutaan responden di Jawa Tengah telah berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi, sementara proses pendataan masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPS terus memperkuat sosialisasi melalui berbagai jalur. Selain memanfaatkan media massa dan kanal digital resmi, BPS juga menggandeng pemerintah daerah, aparat kelurahan, RT, RW, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai tujuan pelaksanaan sensus.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, mengakui masih ditemukannya masyarakat yang enggan menjawab pertanyaan mengenai pendapatan maupun kondisi usahanya. Sebagian responden menganggap informasi tersebut akan berdampak terhadap besaran pajak yang harus mereka bayarkan di kemudian hari.
Padahal, menurut Rudi, informasi tersebut semata-mata digunakan untuk menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara objektif. Data yang terkumpul akan diolah menjadi statistik tanpa menampilkan identitas pribadi responden.
Selain kekhawatiran mengenai pajak, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi juga menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaan sensus. Banyak warga lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada pihak yang datang melakukan pendataan.
Di sisi lain, BPS memandang kehati-hatian masyarakat merupakan hal yang wajar. Karena itu, petugas sensus selalu dibekali identitas resmi dan diwajibkan mengikuti prosedur pendataan sesuai standar yang telah ditetapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama proses wawancara berlangsung.
Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiotomo Harmadi, sebelumnya menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk usaha berbasis digital yang kini berkembang pesat melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik.
Pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah karena banyak pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonominya dari tempat tinggal tanpa memiliki lokasi usaha yang terlihat secara fisik. Pendekatan tersebut dinilai penting agar potensi ekonomi digital dapat tercatat secara lebih lengkap.
Menurut BPS, hasil Sensus Ekonomi akan menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah. Data tersebut akan digunakan untuk memetakan struktur ekonomi, mengidentifikasi potensi usaha, memperkuat program pemberdayaan UMKM, serta mendukung perencanaan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
BPS kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai Sensus Ekonomi 2026. Masyarakat diharapkan menerima petugas sensus yang memiliki identitas resmi serta memberikan data secara jujur agar hasil pendataan mampu menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia secara akurat dan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Posting Komentar