DPRD Tolitoli Kaji Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Transformasi PDAM Ogo Malane


TOLITOLI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat, Rabu (17/6/2026).

Agenda paripurna difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda mengenai perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ogo Malane.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Sriyanti Dg. Parebba, dan dihadiri Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan, Wakil Ketua II DPRD I Nyoman Muliada, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui proses ini, legislatif menelaah berbagai capaian program, penggunaan anggaran, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ranperda mengenai penyesuaian status hukum PDAM Ogo Malane menjadi Perumda dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah. Perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen, memperkuat akuntabilitas, serta memperluas kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum, masukan, dan sejumlah catatan terhadap kedua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum regulasi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, optimalisasi pelayanan publik, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada rapat paripurna yang digelar 15 Juni 2026, Bupati Tolitoli Amran H. Yahya telah menyampaikan pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaiannya, bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan sejumlah Ranperda lain yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tahapan pembahasan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Bupati Tolitoli terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Melalui pembahasan dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan layanan air bersih yang lebih profesional dan berkelanjutan.

0/Post a Comment/Comments

Iklan

View