TOLITOLI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tolitoli memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk disidangkan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, menjelaskan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT dan M. Keduanya diduga memiliki peran dalam perkara penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare yang berada di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan hasil penyidikan, ADT yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio pada 2020 diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut diduga dijadikan dasar untuk menguasai lahan yang sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014. Lahan tersebut juga diketahui memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan sejak 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini berada di wilayah Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.
Sementara itu, tersangka M diduga menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan penguasaan lahan dengan membuka area serta melakukan penanaman kelapa sawit. Aktivitas tersebut diduga tetap berlangsung meski telah ada somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Polda Sulawesi Tengah menyatakan perkara tersebut merupakan salah satu target penanganan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara terpadu bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tolitoli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar